Perdagangan produk (barang/ jasa) dapat dilakukan dengan cara Penjualan Langsung (Direct Selling). Dalam model Penjualan Langsung, perusahaan menjual produk secara langsung kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang melibatkan para Mitra Usaha, tanpa melalui toko-toko pengecer atau supermarket. Kita mengenal penjualan langsung satu jenjang (single level marketing) dan penjualan langsung berjenjang (multi level marketing/MLM).
Perkembangan bisnis penjualan langsung/penjualan berjenjang tergolong pesat meski perkembangan positif itu dinodai oleh penipu dengan menggunakan modus penggandaan uang (money game) dan modus perekrutan anggota dengan cara manipulatif (skema piramid). Aturan hukum dan penegakan hukum masih lemah. Kegiatan bisnis DS/MLM hanya diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan, dan sanksi hanya berupa administratif. Pemerintah dan DPR harus membuat UU Anti Money Game atau anti skema piramid agar tidak makin banyak orang yang menjadi korban.
Penjualan Langsung/Penjualan Berjenjang (DS/MLM) meimiliki unsur-unsur:
* Merupakan metode penjualan barang/jasa melalui pemasaran dengan sistem jaringan (network marketing)
* Melibatkan mitra usaha sebagai anggota jaringan
* Mitra usaha bekerja mandiri atas dasar komisi dan/atau bonus yang ditetapkan oleh perusahaan DS/MLM
* Komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan produk kepada konsumen
* Tidak menggunakan jalur toko eceran tetap atau supermarket
Penyelenggaraan DS/MLM di Indonesia diatur berdasarkan Permendag Nomor 32/2008. Berdasarkan Permendag ini, setiap perusahaan DS/MLM wajib memiliki surat zin khusus bernama Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
Keuntungan yang bisa diperoleh dari penggunaan DS/MLM antara lain:
* Menghemat biaya distribusi dan biaya iklan
* Dijadikan wahana yang mudah untuk mencetak pengusaha baru
* Mempercepat penetrasi produk baru kepada masyarakat
* Menambah penghasilan dan lapangan kerja baru kepada masyarakat
* Mempercepat kemajuan perekonomian perusahaan, mitra usaha, masyarakat dan negara
* Sebagai sarana untuk mencapai “Kemerdekaan keuangan”
* Memberikan keleluasaan waktu dan biaya bagi anggotanya
* Sebagai sarana untuk memperkuat relasi bisnis
* Sebagai sarana membentuk mental wirausaha
* Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk menjadi orang yang sukses melalui kerja keras dan kerja cerdas
Masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir untuk masuk ke dalam jaringan bisnis DS/MLM, sebab banyak orang yang telah sukses melalui bisnis ini.
Judul:
Multi Level Marketing, Money Game & Skema Piramid
Penulis:
R. Serfianto D. Purnomo
Iswi Hariyani
Cita Yustisia S
Penerbit:
Elex Media Komputindo
Harga:
Rp 72.800,-

Posted by gramediamatraman 

